PENGANTAR
Yap
Thiam Hien lahir di Kutaraja, sekarang Banda Aceh, tgl 25 Mei 1913. Ia anak
sulung dari tiga bersaudara dari pasangan Yap Sin Enf dan Hwan Tjing Nio. Kakek
buyutnya menempuh perjalanan jauh dari Guangdong,Cina, hingga tiba di Bangka.
Kakeknya kemudian pindah ke Aceh. Sejak ibunya meninggal saat Yap baru berusia
9 tahun, Yap Thiam Hien diasuh nenek Satho Nakasima, selir kakeknya yang
bernama Yap Hun Han. Nenek keturunan Jepang itu mendidik Yap menjadi seorang
yang suka bekerja keras, berhati baja dan memiliki kedisiplinan yang tinggi. Nakasima
sering mendongeng tentang nilai-nilai kepahlawanan samurai tentang pelajaran
moral dan etika, misalnya jangan takut
kalau kamu benar sebab pada akhirnya orang yang benar akan menang; jadilah
orang yang berani, setia seperti
samurai, dan jujur.
Yap
Thiam Hien belajar di Europesche Lagere School
di Banda Aceh, kemudian melanjut ke MULO.
Tahun 1920, Thiam Hien bersama adiknya Thiam Bong dan Thiam Lian dibawa ayahnya
pindah ke Batavia. Setelah menyelesaikan MULO, Thiam Hien kemudian melanjut ke AMS (setingkat SMA) di Yogyakarta dan
Bandung dengan fokus bahasa-bahasa Eropa. Dia lulus tahun 1933 dan fasih
berbahasa Jerman, Belanda, Perancis, Latin dan Inggeris.
PERKENALAN DENGAN KEKRISTENAN
Yap
Thiam Hien tidaklah berasal dari keluarga yang menganut agama Kristen. Keluarga
dan leluhurnya menganut berbagai kepercayaan yang ada di Tiongkok seperti
Budhisme, Taoisme, dan Konghucu. Perjumpaannya dengan Kekristenan berawal
ketika tinggal di rumah keluarga Indo-Jerman, Herman Jopp di Yogyakarta.
Keluarga ini menjalin keakraban dengan kedua kakak beradik Yap Thiam Hien dan
Yap Thiam Bong. Di tengah-tengah keluarga itu, Yap dan adiknya merasakan kasih
sayang, kehangatan dan keterbukaan yang jarang mereka jumpai di keluarga
Tionghoa. Mereka berdua sering diajak keluarga Jopp ke gereja pada hari Minggu.
Yap bersaudara sangat senang karena dapat menikmati ibadah di gereja,khususnya
saat bernyanyi, sehingga membuat Yap Thiam Hien semakin tertarik pada iman
Kristen.
Setelah
tamat sekolah guru, Yap menjadi guru di sekolah misi di Cirebon. Yap kemudian
semakin mengenal iman Kristen dan terlibat dalam banyak kegiatan. Ia mengikuti
ceramah mengenai sejarah Alkitab yang diadakan misionaris Belanda serta
mengikuti pertemuan mahasiswa Kristen (Christen
Studenten Vereeniging op Java) yang memungkinkan dia berkenalan dengan
mahasiswa yang kelak menjadi tokoh politik Indonesia seperti Amir Syarifuddin,
dan Johanes Leimena. Johanes Leimena adalah Ketua CSV op Java dari tahun
1932-1942, yang kemudian berubah menjadi Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada tahun 1950. Yap resmi dibaptis
menjadi Kristen pada tanggal 31 Oktober 1938 di gereja Patekoan,Kota (sekarang
GKI Perniagaan) oleh Pdt.de Groot.
Yap Thiam
Hien berangkat ke Belanda dan belajar Hukum di Universitas Leiden. Selama
belajar, Yap tinggal di asrama mahasiswa Zendingshuis,
pusat Gereja Reformasi Belanda. Disana, dia banyak membaca buku tentang
kekristenenan,khususnya ajaran John Calvin. Selama menjalani masa kuliah di
Leiden, Yap Thiam Hien juga aktif terlibat dalam kegiatan Konferensi Pemuda Dewan
Kristen Sedunia di Oslo, tahun 1947. Yap Thiam Hien kemudian mendapat beasiswa
dari Gereja Reformasi Belanda untuk belajar di Selly Oak College, Birmingham,
Inggris. Persyaratannya adalah dia harus mau membantu kegiatan gereja setelah
pulang ke Indonesia. Yap pulang ke Indonesia tahun 1948. Sesuai janjinya, dia
kemudian aktif di gereja warga Tionghoa yang menjadi cikal bakal Gereja Kristen
Indonesia Jawa Barat. Dia menikah dengan Tan Gien Khing Nio yang berprofesi guru
dan dikarunia seorang putra,Yap Hong Gie, dan seorang putri,Ya Hong Ai.
MENJADI
ADVOKAT
Yap
Thiam Hien memulai karir advokat tahun 1949 sebagai advokat bagi warga turunan
Tionghoa di Jakarta. Kemudian beliau bergabung dengan sebuah biro hukum kecil
pada akhir tahun 1949 bersama Tan Po Goan, Oei Tjo Tat, dengan pembelaan yang
lebih luas daripada masalah Tionghoa. Tahun 1950, Yap bergabung bersama John
Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Kohar Kartaatmadja membuka kantor advokat,
sebelum kemudian membuka kantor advokat sendiri tahun 1970.
Yap
Thiam Hien adalah seorang idealis. Pembelaan klien di pengadilan baginya
bukanlah untuk mencari kemenangan namun untuk mencari kebenaran. Sebelum
melakukan pembelaan bagi klien,, dia selalu bertanya kepada kliennya, apa yang
hendak dicapai di pengadilan? Bila kliennya hanya ingin menang perkara, dia
menyarankan agar tidak memilih dirinya sebagai pengacara karena mereka pasti
akan kalah. Namun bila klien puas untuk mengemukakan kebenaran, maka Yap bersedia mendampingi sebagai pembela. Bagi Yap,
hal yang paling penting adalah bisa memperlihatkan kebenaran melalui proses
pengadilan yang fair dan tidak terjerumus ke dalam perangkap calo atau mafia
hukum. Yap ingin dirinya tidak sekedar good
lawyer tapi menjadi great lawyer.
Tiga hal yang menjadi komitmen Yap Thiam Hien sepanjang hidupnya adalah
komitmen terhadap Negara hukum (rechstaat),
komitmen terhadap tegaknya keadilan (justice),
dan komitmen terhadap hak-hak asasi manusia (human rights).
Yap
Thiam Hien selalu mendasarkan pembelaan terhadap kliennya dengan suatu refleksi
teologis dari ayat-ayat Alkitab. Satu ketika, Yap ditunjuk menjadi pembela
mantan Waperdam Subandrio yang didakwa ancaman hukuman mati karena dituduh
terlibat komunis dan turut serta terlibat dalam peristiwa G30SPKI. Yap Thiam
Hien lalu mengundang Pdt.Clement Suleemant dan Frans Tumiwa dari GKI untuk
bertemu. Mereka bercakap-cakap selama setengah hari dengan tema “Kasih dan Pengampunan”. Yap Thiam Hien merangkum perbincangan mereka
menjadi bagian dari pembelaan persidangan untuk Subandrio. Yap mengutip
perumpamaan di Alkitab tentang Perempuan yang hendak dihukum karena berzinah
dalam Yohanes 8:1-11. Di ayat 7, Yesus menanyakan, “Barangsiapa diantara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama
melemparkan batu kepada perempuan itu.” Di sini, masalahnya adalah adanya ketidakadilan
terhadap sesorang yang dianggap bersalah, padahal ada orang lain yang juga
melakukan kesalahan secara bersama-sama namun tidak dihukum, Dalam perikop ini,
mereka adalah para pemuka agama yang menjadikan perempuan itu menjadikan
tontonan kehinaan, dan laki-laki yang berzina dengannya namun tidak dihukum.
Dalam
konteks Subandrio, bila memang perbuatan Subandrio selama menjadi pembantu
Presiden Soekarno layak dihukum seberat-beratnya, bukankah itu semua terjadi
dengan mendapat persetujuan seacara
langsung maupun tidak langsung dari seluruh rakyat Indonesia? Ketika semua
orang menyanjung Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan
Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, bukankah mereka menerima saja dengan kiprah mantan
menteri luar negeri itu? Dosa-dosa Subandrio mencerminkan dosa-dosa mereka yang
menginginkan dia dihukum seberat-beratnya. Bila mereka ingin Subandrio dihukum
berat, bukankah begitu juga dengan mereka yang ingin menghukumnya?
Secara
pribadi, Pak Yap juga tidak setuju dengan hukuman mati. Alasannya adalah, pertama, manusia itu adalah anak Allah.
Nyawanya adalah karunia dari Allah. Allah-lah yang memberinya kehidupan, dan
Allah jugalah yang berhak mencabutnya.
Sehingga, tidak ada satu instansi atas dasar apapun berhak mencabut
nyawa seorang anak Allah. Kedua,hukuman
mati tidak memberi kesempatan orang untuk bertobat, untuk member pengabdian
sekecil apapun untuk kemanusiaan. Terdakwa Soebandrio sebenarnya adalah seorang
dokter yang meninggalkan profesinya dan terjun ke dalam dunia politik dan
pemerintahan sehingga belum sempat mengabdikan keahlian kedokterannya untuk
masyarakat. Yap Thiam Hien meminta Mahkamah untuk tidak menjatuhkan hukuman
mati kepadanya sehingga ia bisa mengabdikan ilmunya sebagai dokter kepada
masyarakat. Yap Thiam Hien dengan segenap usahanya tidak berhasil membebaskan
Soebandrio. Tapi atas campur tangan Ratu Elisabeth II dari Inggeris, Soebandrio
akhirnya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Soebandrio akhirnya dibebaskan
tahun 1995.
MENDIRIKAN
LBH
Pada
tahun 1969-1970, semakin terasa adanya arus balik politik yang menjauhi negara
hukum. Maka Yap Thiam Hien bersama teman-temannya seperti MR. Besar, P.K.Oyong,
Loekman Wiriadinata, Adnan Buyung Nasution, Mochtar Lubis, Ali Sadikin, kemudian
mendirikan Lembaga Banguan Hukum (LBH) Jakarta tahun 1970. Lembaga ini kemudian
berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang
memiliki cabang di berbagai kota di Indonesia. Pak Yap aktif memberikan pemikiran, waktu,tenaga, dan
materi bagi kemajuan perjuangan bantuan hukum di Indonesia. Sebagai senior,
beliau dengan rendah hati juga mau terjun langsung ke arena sidang peradilan
bersama pembela yang muda-muda.Pak Yap aktif membantu pengembangan Divisi Hak
Asasi Manusia YLBHI dan menerbitkan laporan tahunan hak-hak asasi manusia
YLBHI. Pak Yap juga berjuang bersama LBH
di tingkat internasional melahirkan Dewan Hak Asasi manusia di Asia yang
bernama Regional Council on Human Rights
in Asia (RCHRA). Pak Yap kemudian juga terpilih menjadi anggota Internastional Commission of Jurist di
Geneva, sebuah lembaga yang berwibawa yang memonitor antara lain pelaksanaan Rule of Law di seluruh dunia.
PERISTIWA MALARI
Ketika
terjadi peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) tahun 1974, sejumlah
aktivis mahasiswa ditahan pascaperistiwa tersebut. Peristiwa Malari terkait
dengan demonstrasi ynag berlangsung di Jakarta tanggal 15-16 Januari 1974,
menyambut kedatangan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka, disertai dengan
pembakaran pasar Senen. Presiden Soeharto sangat malu dan marah dengan kejadian
tersebut yang berbuntut dengan penahanan sejumlah tokoh mahasiswa yang dituduh
sebagai dalang kejadian tersebut. Tokoh-tokoh mahasiswa seperti Hariman
Siregar, Syahrir, dll ditahan tanpa proses pengadilan. Akibat peristiwa itu,
Yap Thiam Hien juga ikut ditahan. Alasan penahanan Yap Thiam Hien menurut
Todung Mulya Lubis, aktivis mahasiswa UI saat itu, karena Yap Thiam Hien
mengikuti ceramah dan diskusi yang diadakan sebelumnya yang menolak system
pembangunan ekonomi yang berorientasi mengejar pertumbuhan dengan pinjaman
modal asing. Yap masuk dalam nama tahanan yang ditandatangani Presiden Soeharto
dengan tudingan makar.
Selama
setahun di penjara, Yap Thiam Hien memberikan kursus-kursus hukum mengenai tata
cara persidangan tahanan G 30S PKI dan korban Malari. Yap mengajarkan bahwa
sebelum persidangan, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah sakti-sakti,
baru terdakwa. Sering terjadi yang diperiksa adalah terdakwa dulu baru kemudian
didatangkan saksi yang memberatkan. Hariman siregar mengenang Yap Thiam Hien
sebagai orang tua yang ubanan, berkaos singlet, tapi tidak pernah mengeluh
selama ditahan. Dia selalu bersemangat dan sering berseru “Haleluya”.Yap
menyemangat mereka untuk tidak takut dan bahwa perjuangan memang selalu begitu.
Pengalaman
dipenjara membuat Yap Thian Hien mengerti betapa besar rasa bahagia orang di
dalam kesulitan jika dikunjungi dan diberi kata-kata penghiburan. Itu sebabnya
beliau ikut mendirikan Prison Fellowship,
suatu organisasi yang mengunjungi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan
dan memperjuangkan agar para tahanan mendapatkan makanan dan tempat yang layak.
Yap juga memprotes perlakuan terhadap tahanan G-30-S dan kesulitan mereka untuk
mendapatkan pekerjaan dan bagi anak-anak
mereka untuk masuk sekolah dan universitas.
MENENTANG
PERUBAHAN NAMA
Pascaperistiwa
G/30S/PKI, pemerintah Soeharto mengeluarkan beberapa kebijakan diskriminatif
dan rasialis misalnya, mengganti istilah “Tionghoa” dengan “Cina” dengan tujuan
menumbuhkan kebencian rasial, melarang sekolah, bahasa dan kebudayaan yang
berbau Tionghoa, Peraturan Presiden tentang ganti nama bagi peranakan Tionghoa.
Beberapa tokoh menyetujui usulan pemerintah dengan berganti nama. Tokoh pers
pendiri Harian Kompas, Auwyong Peng Koen, misalnya, mengikuti seruan pemerintah
dengan mengganti nama menjadi PK Ojong. Aktivis Soe Hok Djin berubah nama
menjadi Arif Budiman. Beberapa tokoh pendeta GKI seperti Pdt.Clement Suleeman
(Lee Sian Hui) setuju dengan perubahan itu dan ikut mempromosikan kepada warga
gereja yang mayoritas keturunan Cina. Orang Cina yang masih mempertahankan nama
Cinanya sering menjadi sasaran cercaan dalam bentuk ejekan dan berbagai
perlakuan tidak adil lainnya, misalnya kesulitan mendapatkan kredit bank bagi
pengusaha Cina, maupun kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Namun
beberapa orang tokoh lain tidak mau mengganti namanya seperti Yap Thian Hiem,
Thee Kian Wie, ekonom Kwik Kian Gie, sejarawan
Ong Hok Ham, dan aktivis mahasiswa almarhum Soe Hok Gie. Yap Thiam Hien
dengan tegas menentang perubahan nama itu karena menurutnya menjadi Indonesia
tidak cukup dengan hanya berganti nama, tapi juga berpikir, bertindak dan
bertingkah demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Baginya, etnis Tionghoa hanya
merupakan suatu kenyataan hidup dan warisan sebagaimana keturunan Belanda, Arab
dan Portugis di Indonesia. Sehingga tidak ada dasarnya mereka harus mengganti
nama.
Akibat
perbedaan pandangan dengan pihak gereja ini, Yap Thiam Hien menjadi jarang datang
ke gereja sejak akhir tahun 1960-an. Namun, menurut Pdt.Andar Ismail, penatua
GKI Samanhudi selalu berupaya mencari cara berhubungan dengan keluarga Yap,
antara lain bertemu dengan ibu Pak Yap usai kebaktiaan remaja saat ibu Yap
mengantarkan putrinya. Ketika Pak Yap ditangkap setelah peristiwa Malari tahun
1974, penatua GKI Samanhudi berusaha mengunjunginya di penjara tapi tidak bisa
masuk meski mereka sudah mengantongi ijin resmi. Pak Yap dan istri kemudian
datang ke GKI Samanhudi tahun 1978 saat diminta Pdt. Andar Ismail berceramah
tentang pelayanan bagi mantan tahanan politik Pulau Buru.
PENDIRI
UKI
Yap
Thiam Hien memberikan waktunya juga untuk dunia pendidikan. Tanggal 18 Juli
1952, Yap bersama Prof. Todung Sutan Gunung Mulia dan Benyamin Philip Sigar
mendirikan Yayasan Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengelola
Universitas Kristen Indonesia. Tujuan pendirikan Universitas itu, sebagaimana
tersurat dalam Anggaran Dasarnya , adalah untuk menyiapkan mahasiswa untuk
berbagai pekerjaan dalam masyarakat yang memerlukan penyelesaian pekerjaan
secara ilmiah. Melalui UKI, beliau ingin masyarakat Indonesia menjadi bermutu
melalui penyelenggaraan pendidikan dan penelitian secara ilmiah. Pak Yap ingin
agar mahasiswa berkonsentrasi dalam pelajarannya dan jangan terseret pada
hal-hal ideologis dan politis.
Warga
etnis Tionghoa sempat mengalami kesulitan untuk masuk ke Universitas Negeri
seperti Universitas Indonesia. Hampir pasti mereka tidak akan diterima bila
mendaftar ke sana. Jumlah penerimaan mahasiswa Cina dibatasi hingga tidak lebih
dari 2%. Perguruan tinggi Swasta diijinkan menerima mahasiswa Cina tanpa Surat
Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI) tak lebih dari 0,5% sehingga
mereka hanya akan diterima kuliah bila mampu sehingga mereka dapat diterima
tidak lebih dari 0,5 % sehingga mereka hanya dapat diterima bila mampu membayar.
Sementara, upaya masuk ke UKI sulit karena dominasi budaya Batak pada semua
tingkatan. GKI kemudian mendorong berdirinya Universitas Kristen tersendiri
dengan nama Universitas Kristen Djakarta, yang kemudian berubah menjadi
Universitas Kristnen Kridawacana. Pak Yap dan T.B Simatupang yang sama-sama anggota
GKI menolak rencana tersebut dan menginginkan hanya ada satu Universitas
Kristen di Jakarta. Bagi pak Yap, pendirian universitas tersendiri hanya
memperlihatkan eksklusivisme etnis Tionghoa.
MENJADI POLITISI
Tahun
1954, Yap Thiam Hien bersama rekan-rekannya mendirikan Baperki (Badan
Permusyrawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang bertujuan untuk memperjuangkan
kepentingan politik orang-orang Tionghoa..Pada pemilihan Umum tahun 1955, Yap
terpilih menjadi anggota DPR dan Konstituante mewakili Baperki. Sebagai anggota
Konstituante, Pak Yap menentang pasal 6 UUD 1945 yang dianggapnya diskriminatif
terkait dengan rumusan bahwa presiden harus orang Indonesia asli. Dengan
Undang-undang ini, Yap membayangkan bahwa hak-hak minoritas Tionghoa serta
keturunan akan semakin tergantung kepada keputusan politik, bukan jaminan
konstitusional. Yap juga mengkirik gagasan pemerintah Soekarno untuk kembali ke
UUD 1945 yang tidak memberi jaminan kuat terhadap keberadaan Negara hukum,
keadilan dan HAM. Yap lebih memilih UUDS 1950 karena secara terperinci lebih
mengatur jaminan konstitusional terhadap HAM. Usulan kembali ke UUD 1945 sempat
ditolak oleh anggota Konstituante hingga tiga kali. Ketika Konstituante reses
pada bulan Juni 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang menyatakan kembali ke UUD 1945.
Pak
Yap kemudian keluar dari Baperki karena perbedaan paham dengan salah satu tokoh
Baperki, Siau Giok Tjan, karena politik Siauw yang cenderung kekiri-kirian,
yaitu menyelesaikan masalah diskriminasi minoritas Tionghoa dengan jalan
perombakan ekonomi meuju masyarakat sosialis. Akibatnya,Baperki menjadi sangat
dekat dengan cita-cita PKI. Namun meskipun hubungan mereka secara politik
berbeda, secara pribadi hubungan mereka tetap baik dan saling menghormati.
Ketika Yap Thiam Hien diundang sebagai pembicara di Australia, beliau menginap
di rumah anak Siau Giok Tjhan. Selain itu, ada pandangan tokoh seperti Junus Jahja yang mengedepankan ide asimilasi, yaitu budaya minoritas
Tionghoa harus melebur dalam budaya mayoritas dan memeluk agama Islam.
Yap
menolak kedua ide tersebut. Yap tidak
setuju dengan doktrin yang diusung Baperki yaitu brainwashing (cuci otak), retooling
(penggantian aparatur Negara yang dinilai reaksioner, merugikan dan mungkin
antikomunis) dan masyarakat utopiasosialis.
Yap lebih mendukung gagasan politik yang didasarkan teologi Kristen Protestan
seperti heart cleansing (pembersihan
hati), kelahiran kembali dalam Yesus Kristus, dan masyarakat yang Kristocentris. (berpusat pada Kristus),
yaitu mengasihi sesama manusia melintasi
sekat-sekat keagamaan dan kesukuan.
Apa
yang diperjuangkan Yap Thiam Hien baru terwujud setelah era reformasi.
Amendemen UUD 1945 sebanyak empat kali oleh MPR tahun 1999-2002 menjadikan
Negara Indonesia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis.Pasal 6 UUD
1945 yang ditentang Yap Thiam Hien sudah tidak ada lagi. Kedaulatan di tangan
MPR kemudian dialihkan ke tangan rakyat , pemilihan langsung presiden dan wakil
presiden, pembentukan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi,dan
lain-lain.
AKHIR
PERJALANAN
Pada
akhir hidupnya Pak Yap banyak terlibat dalam membina INGI (Internasional NGO
Conference on Indonesia). Lembaga ini bertujuan mengembangkan partisipasi
rakyat dan LSM dalam pembangunan masayarakat dan Negara di Indonesia. Pak Yap
ikut pertama kali pada konferensi II tahun 1987 di kota Zeist,Belanda. Bulan April
1989, Pak Yap menghadiri konferensi INGI V di Belgia. Delegasi Indonesia diwakili
tokoh-tokoh LSM seperti Arif Budiman, Hakim Garuda Nusantara,dll, Mereka berangkat
tgl 22 April 1989 dari Bandara Soekano Hatta dengan menumpang pesawat Lufhansa
menuju Frankfurt,Jerman Barat,kemudian lanjut ke Brussel,Belgia. Dari Brussel,
mereka melanjutkan perjalanan naik bus
sekitar 2 jam perjalanan ke kota kecil Veurne, tempat diadakannya pertemuan.
Mereka tiba tgl 23 April 1989 siang hari. Pak Yap merasa sangat lelah setelah
menempuh perjalanan selama 20 jam. Setelah makan siang,dia menyusun 3 kursi dan
menelentangkan tubuhnya. Sore hari, tiba-tiba Pak Yap menderita pendarahan
usus. Dia kemudian dibawa dengan ambulans ke Rumah sakit St.Agustinus Clinic di
kota itu dan menjalani pembedahan. Menjelang tengah malam,akhirnya pak Yap
pergi untuk selamanya. Jenazah dibawa kembali ke Indonesia dan dikebumikan 5
hari kemudian di TPU Tanah Kusir, Jakarta.
PENGHARGAAN
Atas
pengabdian dalam membela hukum yang begitu mengagumkan, semasa hidupnya pak Yap
dianugerahi penghargaan gelar Doctor Honoris Causa dari Vrije Universiteit, Amsterdam,Belanda.
Tahun 1986, Pak Yap juga menerima penghargaan Justice
William J. Brennan award dari Rutgers University, New Jersey, untuk dedikasinya
dalam pembelaan Hak Asasi Manusia dan menegakkan rule of law. Pada saat memberikan penghargaan, Dekan Fakultas Hukum
Rutgers University menyatakan bahwa Pak Yap adalah salah seorang pengacara
besar dunia. Sebenarnya beliau bisa memiliki karir yang sangat menyenangkan,
dan memberi penghasilan besar. Namun dia memilih jalan perjuangan dan
pengorbanan.
Setelah Pak Yap wafat,Yayasan Pusat Studi Hak
Asasi Manusia (sekarang bernama Yayasan
Yap Thiam Hien), yang dipimpin Todung Mulya Lubis, melanjutan perjuangan
Yap Thiam Hien dalam pembelaan Hak Asasi Manusia, melalui partisipasi
masyarakat luas. Kegiatan yang mereka lakukan dalam bentuk pemberian dorongan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pemangku kepentingan
isu HAM di Indonesia. Kegiatan terbesar tahunannya adalah memberikan Yap Thiam Hien Award kepada orang-orang
yang dianggap berjasa untuk pembelaan hak-hak asasi manusia di Indonesia.
Penerima pertama adalah Haji Muhidin, Jhony Simanjuntak, H.J.C. Princen (1992),
kemudian ,antara lain, tokoh buruh Marsinah (1993), pastor Sandyawan Sumardi SJ
(1996), tokoh demonstran yang hilang,Widji Thukul(2002), wartawati Maria
Hartiningsih (2003), mantan Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan (2010).
Penerima
Yap Thiam Hien Award tahun 2011 adalah Suraiya Kamaruzzaman dan Esther Jusuf
Purba. Suraiya dianggap berjasa dalam lingkup das sein (yang sebenarnya), dalam pemberdayaan ekonomi dan
pembelaan HAM kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik militer maupun
seksual di daerah konflik Aceh. Suraiya
aktif memberikan advokasi,seminar,workshop dan penyebaran informasi melalui
Newsletter “Kabar dari Flower” untuk
kepentingan pemberdayaan dan perlindungan perempuan korban kekerasan di Aceh.
Sementara Esther Jusuf Purba banyak bergerak dalam lingkup das sollen (yang seharusnya) dengan menyusun perangkat hukum untuk
mencegah diskriminasi dan rasialisme dalam penyusunan RUU Anti Diskriminasi dan
Rasial. Perjuangan Esther berangkat dari diskriminasi yang sering dialaminya
sebagai keturunan Tionghoa dan juga peristiwa rasial seperti Peristiwa Mei
1998, peristiwa Poso, Kalimantan Tengah, Ambon,dll. Penerima tahun 2014 adalah
Anis Hidayah,Direktur Eksekutif organisasi nirlaba Migrant Care, yang banyak berjuang membela nasib tenaga kerja
Indonesia di luar negeri yang mengalami penyiksaan bahkan hukuman mati..
PENUTUP
Yap Thiam
Hien adalah sosok yang memberikan hati,waktu, tenaga dan pikirannya bagi
pembelaan hak-hak asasi manusia. Perjuangannya tak dihalangi oleh sekat-sekat
suku, agama, dan kekayaan. Yap Thiam Hien menjadi sosok pribadi yang langka di
tengah-tengah dunia peradilan yang kerap berpihak pada penguasa dan klien yang
mampu memberi imbalan besar. Yap Thiam
Hien memang bukan seorang pendeta. Namun dilandasi imannya yang teguh, Yap
Thiam Hien tak henti menyampaikan suara pastoral dari ruang sidang, tentang
keadilan dan kebenaran.
Bahan
Bacaan:
- Josef P. Widyatmadja, Yap Thiam Hien: Pejuang Lintas Batas, Penerbit Libri, Jakarta 2013
- T.Mulya Lubis dan Aristides Katoppo (penyunting), Yap Thiam Hien : Pejuang Hak Asasi Manusia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996 (Cet.2)
- http://www.portalkbr.com/berita/, tgl 17 Juni 2013.
- http://biokristi.sabda.org/yap_thiam_hien
- http://yapthiamhien.org/index.php
- http://www.academia.edu/7649211/Tripel_Minoritas_yang_Orang_Indonesia_Sejati_Belajar_dari_Yap_Thiam_Hien

Tidak ada komentar:
Posting Komentar