Senin, 23 Februari 2015

Yap Thiam Hien :Suara Pastoral Dari Ruang Sidang





PENGANTAR

Yap Thiam Hien lahir di Kutaraja, sekarang Banda Aceh, tgl 25 Mei 1913. Ia anak sulung dari tiga bersaudara dari pasangan Yap Sin Enf dan Hwan Tjing Nio. Kakek buyutnya menempuh perjalanan jauh dari Guangdong,Cina, hingga tiba di Bangka. Kakeknya kemudian pindah ke Aceh. Sejak ibunya meninggal saat Yap baru berusia 9 tahun, Yap Thiam Hien diasuh nenek Satho Nakasima, selir kakeknya yang bernama Yap Hun Han. Nenek keturunan Jepang itu mendidik Yap menjadi seorang yang suka bekerja keras, berhati baja dan memiliki kedisiplinan yang tinggi. Nakasima sering mendongeng tentang nilai-nilai kepahlawanan samurai tentang pelajaran moral dan etika, misalnya jangan takut kalau kamu benar sebab pada akhirnya orang yang benar akan menang; jadilah orang yang berani, setia seperti samurai, dan jujur.

Yap Thiam Hien belajar di Europesche Lagere School di Banda Aceh, kemudian melanjut ke MULO. Tahun 1920, Thiam Hien bersama adiknya Thiam Bong dan Thiam Lian dibawa ayahnya pindah ke Batavia. Setelah menyelesaikan MULO, Thiam Hien kemudian melanjut ke AMS (setingkat SMA) di Yogyakarta dan Bandung dengan fokus bahasa-bahasa Eropa. Dia lulus tahun 1933 dan fasih berbahasa Jerman, Belanda, Perancis, Latin dan Inggeris.
PERKENALAN DENGAN KEKRISTENAN
Yap Thiam Hien tidaklah berasal dari keluarga yang menganut agama Kristen. Keluarga dan leluhurnya menganut berbagai kepercayaan yang ada di Tiongkok seperti Budhisme, Taoisme, dan Konghucu. Perjumpaannya dengan Kekristenan berawal ketika tinggal di rumah keluarga Indo-Jerman, Herman Jopp di Yogyakarta. Keluarga ini menjalin keakraban dengan kedua kakak beradik Yap Thiam Hien dan Yap Thiam Bong. Di tengah-tengah keluarga itu, Yap dan adiknya merasakan kasih sayang, kehangatan dan keterbukaan yang jarang mereka jumpai di keluarga Tionghoa. Mereka berdua sering diajak keluarga Jopp ke gereja pada hari Minggu. Yap bersaudara sangat senang karena dapat menikmati ibadah di gereja,khususnya saat bernyanyi, sehingga membuat Yap Thiam Hien semakin tertarik pada iman Kristen.
Setelah tamat sekolah guru, Yap menjadi guru di sekolah misi di Cirebon. Yap kemudian semakin mengenal iman Kristen dan terlibat dalam banyak kegiatan. Ia mengikuti ceramah mengenai sejarah Alkitab yang diadakan misionaris Belanda serta mengikuti pertemuan mahasiswa Kristen (Christen Studenten Vereeniging op Java) yang memungkinkan dia berkenalan dengan mahasiswa yang kelak menjadi tokoh politik Indonesia seperti Amir Syarifuddin, dan Johanes Leimena. Johanes Leimena adalah Ketua CSV op Java dari tahun 1932-1942, yang kemudian berubah menjadi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada tahun 1950. Yap resmi dibaptis menjadi Kristen pada tanggal 31 Oktober 1938 di gereja Patekoan,Kota (sekarang GKI Perniagaan) oleh Pdt.de Groot.
Yap Thiam Hien berangkat ke Belanda dan belajar Hukum di Universitas Leiden. Selama belajar, Yap tinggal di asrama mahasiswa Zendingshuis, pusat Gereja Reformasi Belanda. Disana, dia banyak membaca buku tentang kekristenenan,khususnya ajaran John Calvin. Selama menjalani masa kuliah di Leiden, Yap Thiam Hien juga aktif terlibat dalam kegiatan Konferensi Pemuda Dewan Kristen Sedunia di Oslo, tahun 1947. Yap Thiam Hien kemudian mendapat beasiswa dari Gereja Reformasi Belanda untuk belajar di Selly Oak College, Birmingham, Inggris. Persyaratannya adalah dia harus mau membantu kegiatan gereja setelah pulang ke Indonesia. Yap pulang ke Indonesia tahun 1948. Sesuai janjinya, dia kemudian aktif di gereja warga Tionghoa yang menjadi cikal bakal Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat. Dia menikah dengan Tan Gien Khing Nio yang berprofesi guru dan dikarunia seorang putra,Yap Hong Gie, dan seorang putri,Ya Hong Ai.

MENJADI ADVOKAT

Yap Thiam Hien memulai karir advokat tahun 1949 sebagai advokat bagi warga turunan Tionghoa di Jakarta. Kemudian beliau bergabung dengan sebuah biro hukum kecil pada akhir tahun 1949 bersama Tan Po Goan, Oei Tjo Tat, dengan pembelaan yang lebih luas daripada masalah Tionghoa. Tahun 1950, Yap bergabung bersama John Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Kohar Kartaatmadja membuka kantor advokat, sebelum kemudian membuka kantor advokat sendiri tahun 1970.
Yap Thiam Hien adalah seorang idealis. Pembelaan klien di pengadilan baginya bukanlah untuk mencari kemenangan namun untuk mencari kebenaran. Sebelum melakukan pembelaan bagi klien,, dia selalu bertanya kepada kliennya, apa yang hendak dicapai di pengadilan? Bila kliennya hanya ingin menang perkara, dia menyarankan agar tidak memilih dirinya sebagai pengacara karena mereka pasti akan kalah. Namun bila klien puas untuk mengemukakan kebenaran, maka Yap bersedia mendampingi sebagai pembela. Bagi Yap, hal yang paling penting adalah bisa memperlihatkan kebenaran melalui proses pengadilan yang fair dan tidak terjerumus ke dalam perangkap calo atau mafia hukum. Yap ingin dirinya tidak sekedar good lawyer tapi menjadi great lawyer. Tiga hal yang menjadi komitmen Yap Thiam Hien sepanjang hidupnya adalah komitmen terhadap Negara hukum (rechstaat), komitmen terhadap tegaknya keadilan (justice), dan komitmen terhadap hak-hak asasi manusia (human rights).
Yap Thiam Hien selalu mendasarkan pembelaan terhadap kliennya dengan suatu refleksi teologis dari ayat-ayat Alkitab. Satu ketika, Yap ditunjuk menjadi pembela mantan Waperdam Subandrio yang didakwa ancaman hukuman mati karena dituduh terlibat komunis dan turut serta terlibat dalam peristiwa G30SPKI. Yap Thiam Hien lalu mengundang Pdt.Clement Suleemant dan Frans Tumiwa dari GKI untuk bertemu. Mereka bercakap-cakap selama setengah hari dengan tema “Kasih dan Pengampunan”.  Yap Thiam Hien merangkum perbincangan mereka menjadi bagian dari pembelaan persidangan untuk Subandrio. Yap mengutip perumpamaan di Alkitab tentang Perempuan yang hendak dihukum karena berzinah dalam Yohanes 8:1-11. Di ayat 7, Yesus menanyakan, “Barangsiapa diantara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.” Di sini, masalahnya adalah adanya ketidakadilan terhadap sesorang yang dianggap bersalah, padahal ada orang lain yang juga melakukan kesalahan secara bersama-sama namun tidak dihukum, Dalam perikop ini, mereka adalah para pemuka agama yang menjadikan perempuan itu menjadikan tontonan kehinaan, dan laki-laki yang berzina dengannya namun tidak dihukum.
Dalam konteks Subandrio, bila memang perbuatan Subandrio selama menjadi pembantu Presiden Soekarno layak dihukum seberat-beratnya, bukankah itu semua terjadi dengan mendapat persetujuan  seacara langsung maupun tidak langsung dari seluruh rakyat Indonesia? Ketika semua orang menyanjung Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, bukankah mereka menerima saja dengan kiprah mantan menteri luar negeri itu? Dosa-dosa Subandrio mencerminkan dosa-dosa mereka yang menginginkan dia dihukum seberat-beratnya. Bila mereka ingin Subandrio dihukum berat, bukankah begitu juga dengan mereka yang ingin menghukumnya?
Secara pribadi, Pak Yap juga tidak setuju dengan hukuman mati. Alasannya adalah, pertama, manusia itu adalah anak Allah. Nyawanya adalah karunia dari Allah. Allah-lah yang memberinya kehidupan, dan Allah jugalah yang berhak mencabutnya.  Sehingga, tidak ada satu instansi atas dasar apapun berhak mencabut nyawa seorang anak Allah. Kedua,hukuman mati tidak memberi kesempatan orang untuk bertobat, untuk member pengabdian sekecil apapun untuk kemanusiaan. Terdakwa Soebandrio sebenarnya adalah seorang dokter yang meninggalkan profesinya dan terjun ke dalam dunia politik dan pemerintahan sehingga belum sempat mengabdikan keahlian kedokterannya untuk masyarakat. Yap Thiam Hien meminta Mahkamah untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepadanya sehingga ia bisa mengabdikan ilmunya sebagai dokter kepada masyarakat. Yap Thiam Hien dengan segenap usahanya tidak berhasil membebaskan Soebandrio. Tapi atas campur tangan Ratu Elisabeth II dari Inggeris, Soebandrio akhirnya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Soebandrio akhirnya dibebaskan tahun 1995.
MENDIRIKAN LBH
Pada tahun 1969-1970, semakin terasa adanya arus balik politik yang menjauhi negara hukum. Maka Yap Thiam Hien bersama teman-temannya seperti MR. Besar, P.K.Oyong, Loekman Wiriadinata, Adnan Buyung Nasution, Mochtar Lubis, Ali Sadikin, kemudian mendirikan Lembaga Banguan Hukum (LBH) Jakarta tahun 1970. Lembaga ini kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang memiliki cabang di berbagai kota di Indonesia. Pak Yap  aktif memberikan pemikiran, waktu,tenaga, dan materi bagi kemajuan perjuangan bantuan hukum di Indonesia. Sebagai senior, beliau dengan rendah hati juga mau terjun langsung ke arena sidang peradilan bersama pembela yang muda-muda.Pak Yap aktif membantu pengembangan Divisi Hak Asasi Manusia YLBHI dan menerbitkan laporan tahunan hak-hak asasi manusia YLBHI.  Pak Yap juga berjuang bersama LBH di tingkat internasional melahirkan Dewan Hak Asasi manusia di Asia yang bernama Regional Council on Human Rights in Asia (RCHRA). Pak Yap kemudian juga terpilih menjadi anggota Internastional Commission of Jurist di Geneva, sebuah lembaga yang berwibawa yang memonitor antara lain pelaksanaan Rule of Law di seluruh dunia.

PERISTIWA MALARI
Ketika terjadi peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) tahun 1974, sejumlah aktivis mahasiswa ditahan pascaperistiwa tersebut. Peristiwa Malari terkait dengan demonstrasi ynag berlangsung di Jakarta tanggal 15-16 Januari 1974, menyambut kedatangan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka, disertai dengan pembakaran pasar Senen. Presiden Soeharto sangat malu dan marah dengan kejadian tersebut yang berbuntut dengan penahanan sejumlah tokoh mahasiswa yang dituduh sebagai dalang kejadian tersebut. Tokoh-tokoh mahasiswa seperti Hariman Siregar, Syahrir, dll ditahan tanpa proses pengadilan. Akibat peristiwa itu, Yap Thiam Hien juga ikut ditahan. Alasan penahanan Yap Thiam Hien menurut Todung Mulya Lubis, aktivis mahasiswa UI saat itu, karena Yap Thiam Hien mengikuti ceramah dan diskusi yang diadakan sebelumnya yang menolak system pembangunan ekonomi yang berorientasi mengejar pertumbuhan dengan pinjaman modal asing. Yap masuk dalam nama tahanan yang ditandatangani Presiden Soeharto dengan tudingan makar.
Selama setahun di penjara, Yap Thiam Hien memberikan kursus-kursus hukum mengenai tata cara persidangan tahanan G 30S PKI dan korban Malari. Yap mengajarkan bahwa sebelum persidangan, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah sakti-sakti, baru terdakwa. Sering terjadi yang diperiksa adalah terdakwa dulu baru kemudian didatangkan saksi yang memberatkan. Hariman siregar mengenang Yap Thiam Hien sebagai orang tua yang ubanan, berkaos singlet, tapi tidak pernah mengeluh selama ditahan. Dia selalu bersemangat dan sering berseru “Haleluya”.Yap menyemangat mereka untuk tidak takut dan bahwa perjuangan memang selalu begitu.
Pengalaman dipenjara membuat Yap Thian Hien mengerti betapa besar rasa bahagia orang di dalam kesulitan jika dikunjungi dan diberi kata-kata penghiburan. Itu sebabnya beliau ikut mendirikan Prison Fellowship, suatu organisasi yang mengunjungi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan memperjuangkan agar para tahanan mendapatkan makanan dan tempat yang layak. Yap juga memprotes perlakuan terhadap tahanan G-30-S dan kesulitan mereka untuk mendapatkan pekerjaan  dan bagi anak-anak mereka untuk masuk sekolah dan universitas.
MENENTANG PERUBAHAN NAMA
Pascaperistiwa G/30S/PKI, pemerintah Soeharto mengeluarkan beberapa kebijakan diskriminatif dan rasialis misalnya, mengganti istilah “Tionghoa” dengan “Cina” dengan tujuan menumbuhkan kebencian rasial, melarang sekolah, bahasa dan kebudayaan yang berbau Tionghoa, Peraturan Presiden tentang ganti nama bagi peranakan Tionghoa. Beberapa tokoh menyetujui usulan pemerintah dengan berganti nama. Tokoh pers pendiri Harian Kompas, Auwyong Peng Koen, misalnya, mengikuti seruan pemerintah dengan mengganti nama menjadi PK Ojong. Aktivis Soe Hok Djin berubah nama menjadi Arif Budiman. Beberapa tokoh pendeta GKI seperti Pdt.Clement Suleeman (Lee Sian Hui) setuju dengan perubahan itu dan ikut mempromosikan kepada warga gereja yang mayoritas keturunan Cina. Orang Cina yang masih mempertahankan nama Cinanya sering menjadi sasaran cercaan dalam bentuk ejekan dan berbagai perlakuan tidak adil lainnya, misalnya kesulitan mendapatkan kredit bank bagi pengusaha Cina, maupun kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Namun beberapa orang tokoh lain tidak mau mengganti namanya seperti Yap Thian Hiem, Thee Kian Wie, ekonom Kwik Kian Gie, sejarawan  Ong Hok Ham, dan aktivis mahasiswa almarhum Soe Hok Gie. Yap Thiam Hien dengan tegas menentang perubahan nama itu karena menurutnya menjadi Indonesia tidak cukup dengan hanya berganti nama, tapi juga berpikir, bertindak dan bertingkah demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Baginya, etnis Tionghoa hanya merupakan suatu kenyataan hidup dan warisan sebagaimana keturunan Belanda, Arab dan Portugis di Indonesia. Sehingga tidak ada dasarnya mereka harus mengganti nama.
Akibat perbedaan pandangan dengan pihak gereja ini, Yap Thiam Hien menjadi jarang datang ke gereja sejak akhir tahun 1960-an. Namun, menurut Pdt.Andar Ismail, penatua GKI Samanhudi selalu berupaya mencari cara berhubungan dengan keluarga Yap, antara lain bertemu dengan ibu Pak Yap usai kebaktiaan remaja saat ibu Yap mengantarkan putrinya. Ketika Pak Yap ditangkap setelah peristiwa Malari tahun 1974, penatua GKI Samanhudi berusaha mengunjunginya di penjara tapi tidak bisa masuk meski mereka sudah mengantongi ijin resmi. Pak Yap dan istri kemudian datang ke GKI Samanhudi tahun 1978 saat diminta Pdt. Andar Ismail berceramah tentang pelayanan bagi mantan tahanan politik Pulau Buru.

PENDIRI UKI

Yap Thiam Hien memberikan waktunya juga untuk dunia pendidikan. Tanggal 18 Juli 1952, Yap bersama Prof. Todung Sutan Gunung Mulia dan Benyamin Philip Sigar mendirikan Yayasan Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengelola Universitas Kristen Indonesia. Tujuan pendirikan Universitas itu, sebagaimana tersurat dalam Anggaran Dasarnya , adalah untuk menyiapkan mahasiswa untuk berbagai pekerjaan dalam masyarakat yang memerlukan penyelesaian pekerjaan secara ilmiah. Melalui UKI, beliau ingin masyarakat Indonesia menjadi bermutu melalui penyelenggaraan pendidikan dan penelitian secara ilmiah. Pak Yap ingin agar mahasiswa berkonsentrasi dalam pelajarannya dan jangan terseret pada hal-hal ideologis dan politis.
Warga etnis Tionghoa sempat mengalami kesulitan untuk masuk ke Universitas Negeri seperti Universitas Indonesia. Hampir pasti mereka tidak akan diterima bila mendaftar ke sana. Jumlah penerimaan mahasiswa Cina dibatasi hingga tidak lebih dari 2%. Perguruan tinggi Swasta diijinkan menerima mahasiswa Cina tanpa Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI) tak lebih dari 0,5% sehingga mereka hanya akan diterima kuliah bila mampu sehingga mereka dapat diterima tidak lebih dari 0,5 % sehingga mereka hanya dapat diterima bila mampu membayar. Sementara, upaya masuk ke UKI sulit karena dominasi budaya Batak pada semua tingkatan. GKI kemudian mendorong berdirinya Universitas Kristen tersendiri dengan nama Universitas Kristen Djakarta, yang kemudian berubah menjadi Universitas Kristnen Kridawacana. Pak Yap dan T.B Simatupang yang sama-sama anggota GKI menolak rencana tersebut dan menginginkan hanya ada satu Universitas Kristen di Jakarta. Bagi pak Yap, pendirian universitas tersendiri hanya memperlihatkan eksklusivisme etnis Tionghoa.
MENJADI POLITISI
Tahun 1954, Yap Thiam Hien bersama rekan-rekannya mendirikan Baperki (Badan Permusyrawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan politik orang-orang Tionghoa..Pada pemilihan Umum tahun 1955, Yap terpilih menjadi anggota DPR dan Konstituante mewakili Baperki. Sebagai anggota Konstituante, Pak Yap menentang pasal 6 UUD 1945 yang dianggapnya diskriminatif terkait dengan rumusan bahwa presiden harus orang Indonesia asli. Dengan Undang-undang ini, Yap membayangkan bahwa hak-hak minoritas Tionghoa serta keturunan akan semakin tergantung kepada keputusan politik, bukan jaminan konstitusional. Yap juga mengkirik gagasan pemerintah Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 yang tidak memberi jaminan kuat terhadap keberadaan Negara hukum, keadilan dan HAM. Yap lebih memilih UUDS 1950 karena secara terperinci lebih mengatur jaminan konstitusional terhadap HAM. Usulan kembali ke UUD 1945 sempat ditolak oleh anggota Konstituante hingga tiga kali. Ketika Konstituante reses pada bulan Juni 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali ke UUD 1945. 
Pak Yap kemudian keluar dari Baperki karena perbedaan paham dengan salah satu tokoh Baperki, Siau Giok Tjan, karena politik Siauw yang cenderung kekiri-kirian, yaitu menyelesaikan masalah diskriminasi minoritas Tionghoa dengan jalan perombakan ekonomi meuju masyarakat sosialis. Akibatnya,Baperki menjadi sangat dekat dengan cita-cita PKI. Namun meskipun hubungan mereka secara politik berbeda, secara pribadi hubungan mereka tetap baik dan saling menghormati. Ketika Yap Thiam Hien diundang sebagai pembicara di Australia, beliau menginap di rumah anak Siau Giok Tjhan. Selain itu, ada pandangan  tokoh seperti Junus Jahja yang mengedepankan ide asimilasi, yaitu budaya minoritas Tionghoa harus melebur dalam budaya mayoritas dan memeluk agama Islam.
Yap menolak kedua  ide tersebut. Yap tidak setuju dengan doktrin yang diusung Baperki yaitu brainwashing (cuci otak), retooling (penggantian aparatur Negara yang dinilai reaksioner, merugikan dan mungkin antikomunis) dan masyarakat utopiasosialis. Yap lebih mendukung gagasan politik yang didasarkan teologi Kristen Protestan seperti heart cleansing (pembersihan hati), kelahiran kembali dalam Yesus Kristus, dan masyarakat yang Kristocentris. (berpusat pada Kristus), yaitu mengasihi sesama manusia  melintasi sekat-sekat keagamaan dan kesukuan.

Apa yang diperjuangkan Yap Thiam Hien baru terwujud setelah era reformasi. Amendemen UUD 1945 sebanyak empat kali oleh MPR tahun 1999-2002 menjadikan Negara Indonesia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis.Pasal 6 UUD 1945 yang ditentang Yap Thiam Hien sudah tidak ada lagi. Kedaulatan di tangan MPR kemudian dialihkan ke tangan rakyat , pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, pembentukan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi,dan lain-lain.


AKHIR PERJALANAN

Pada akhir hidupnya Pak Yap banyak terlibat dalam membina INGI (Internasional NGO Conference on Indonesia). Lembaga ini bertujuan mengembangkan partisipasi rakyat dan LSM dalam pembangunan masayarakat dan Negara di Indonesia. Pak Yap ikut pertama kali pada konferensi II tahun 1987 di kota Zeist,Belanda. Bulan April 1989, Pak Yap menghadiri konferensi INGI V di Belgia. Delegasi Indonesia diwakili tokoh-tokoh LSM seperti Arif Budiman, Hakim Garuda Nusantara,dll, Mereka berangkat tgl 22 April 1989 dari Bandara Soekano Hatta dengan menumpang pesawat Lufhansa menuju Frankfurt,Jerman Barat,kemudian lanjut ke Brussel,Belgia. Dari Brussel, mereka melanjutkan perjalanan naik  bus sekitar 2 jam perjalanan ke kota kecil Veurne, tempat diadakannya pertemuan. Mereka tiba tgl 23 April 1989 siang hari. Pak Yap merasa sangat lelah setelah menempuh perjalanan selama 20 jam. Setelah makan siang,dia menyusun 3 kursi dan menelentangkan tubuhnya. Sore hari, tiba-tiba Pak Yap menderita pendarahan usus. Dia kemudian dibawa dengan ambulans ke Rumah sakit St.Agustinus Clinic di kota itu dan menjalani pembedahan. Menjelang tengah malam,akhirnya pak Yap pergi untuk selamanya. Jenazah dibawa kembali ke Indonesia dan dikebumikan 5 hari kemudian di TPU Tanah Kusir, Jakarta.
PENGHARGAAN
Atas pengabdian dalam membela hukum yang begitu mengagumkan, semasa hidupnya pak Yap dianugerahi penghargaan gelar Doctor Honoris Causa dari Vrije Universiteit, Amsterdam,Belanda. Tahun 1986, Pak Yap juga menerima penghargaan Justice William J. Brennan award dari Rutgers University, New Jersey, untuk dedikasinya dalam pembelaan Hak Asasi Manusia dan menegakkan rule of law. Pada saat memberikan penghargaan, Dekan Fakultas Hukum Rutgers University menyatakan bahwa Pak Yap adalah salah seorang pengacara besar dunia. Sebenarnya beliau bisa memiliki karir yang sangat menyenangkan, dan memberi penghasilan besar. Namun dia memilih jalan perjuangan dan pengorbanan.
Setelah Pak Yap wafat,Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (sekarang bernama Yayasan Yap Thiam Hien), yang dipimpin Todung Mulya Lubis, melanjutan perjuangan Yap Thiam Hien dalam pembelaan Hak Asasi Manusia, melalui partisipasi masyarakat luas. Kegiatan yang mereka lakukan dalam bentuk pemberian dorongan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pemangku kepentingan isu HAM di Indonesia. Kegiatan terbesar tahunannya adalah memberikan Yap Thiam Hien Award kepada orang-orang yang dianggap berjasa untuk pembelaan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Penerima pertama adalah Haji Muhidin, Jhony Simanjuntak, H.J.C. Princen (1992), kemudian ,antara lain, tokoh buruh Marsinah (1993), pastor Sandyawan Sumardi SJ (1996), tokoh demonstran yang hilang,Widji Thukul(2002), wartawati Maria Hartiningsih (2003), mantan Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan (2010).
Penerima Yap Thiam Hien Award tahun 2011 adalah Suraiya Kamaruzzaman dan Esther Jusuf Purba. Suraiya dianggap berjasa dalam lingkup das sein (yang sebenarnya), dalam pemberdayaan ekonomi dan pembelaan HAM kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik militer maupun seksual di daerah konflik Aceh.  Suraiya aktif memberikan advokasi,seminar,workshop dan penyebaran informasi melalui Newsletter “Kabar dari Flower” untuk kepentingan pemberdayaan dan perlindungan perempuan korban kekerasan di Aceh. Sementara Esther Jusuf Purba banyak bergerak dalam lingkup das sollen (yang seharusnya) dengan menyusun perangkat hukum untuk mencegah diskriminasi dan rasialisme dalam penyusunan RUU Anti Diskriminasi dan Rasial. Perjuangan Esther berangkat dari diskriminasi yang sering dialaminya sebagai keturunan Tionghoa dan juga peristiwa rasial seperti Peristiwa Mei 1998, peristiwa Poso, Kalimantan Tengah, Ambon,dll. Penerima tahun 2014 adalah Anis Hidayah,Direktur Eksekutif organisasi nirlaba Migrant Care, yang banyak berjuang membela nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami penyiksaan bahkan hukuman mati..
PENUTUP
Yap Thiam Hien adalah sosok yang memberikan hati,waktu, tenaga dan pikirannya bagi pembelaan hak-hak asasi manusia. Perjuangannya tak dihalangi oleh sekat-sekat suku, agama, dan kekayaan. Yap Thiam Hien menjadi sosok pribadi yang langka di tengah-tengah dunia peradilan yang kerap berpihak pada penguasa dan klien yang mampu memberi imbalan besar. Yap  Thiam Hien memang bukan seorang pendeta. Namun dilandasi imannya yang teguh, Yap Thiam Hien tak henti menyampaikan suara pastoral dari ruang sidang, tentang keadilan dan kebenaran.
Bahan Bacaan:
  1. Josef P. Widyatmadja, Yap Thiam Hien: Pejuang Lintas Batas, Penerbit Libri, Jakarta 2013
  2. T.Mulya Lubis dan Aristides Katoppo (penyunting), Yap Thiam Hien : Pejuang Hak Asasi Manusia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996 (Cet.2)
  3. http://www.portalkbr.com/berita/, tgl 17 Juni 2013.
  4. http://biokristi.sabda.org/yap_thiam_hien
  5. http://yapthiamhien.org/index.php
  6. http://www.academia.edu/7649211/Tripel_Minoritas_yang_Orang_Indonesia_Sejati_Belajar_dari_Yap_Thiam_Hien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar